Hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah:
- Hikmah Untuk Mustahiq
Untuk berkasih sayang dan memberikan suka cita kepada orang miskin supaya merekapun mendapatkan rasa gembira dan agar mereka merasa cukup (tidak meminta-minta) pada hari i’ed. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Umar, ia berkata:
“Rasulullah Saw, mewajibkan zakat fithri dan bersabda, ‘cukupkan mereka pada hari ini’.” (HR. Ad-Daruquthni & Al-Baihaqi)
Dalam riwayat Al-Baihaqi: “Buatlah mereka berkecukupan agar tidak berkeliling (untuk meminta-minta) di hari ini”.
- Hikmah Untuk Muzakki
Membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata sia-sia dan kata-kata kotor yang dilakukan selama berpuasa. Sebagaiman riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata:
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan omongan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang yang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (ied), itu adalah zakat fithri yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (ied), maka ia hanyalah berupa sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
Baarakallahu fiikum
Bagi bapak/ibu yang belum menunaikan zakat, infaq/shadaqahnya. Insya Allah UPZ Bina Dakwah siap menerima dan menyalurkan zakat, infaq/shadaqah bapak/ibu semua
LAYANAN TRANSFER
🏦 BANK SYARI’AH INDONESIA (Eks. BSM)
(451) 7260400163
An: Yayasan Pusda’i Kaltim
🏦 BRI SYARI’AH
(422) 1055012225
An. Yayasan Pusdai Kaltim
Konfirmasi Transfer: 08115861331 (SMS/WA)
LAYANAN JEMPUT DONASI
- 085248857257 (M. Iqbal)
- 0811581177 (Putra Aditya)
════ ❁✿❁ ════
Sekretariat: Jl. Jakarta 2 No. 80 RT. 81 Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang Samarinda Telp: 05412771416.